![]() |
Kredit : Canva.com |
Apa itu Konsep Kewargaan Digital?
Orang-orang yang tergabung dan berperan baik secara aktif maupun pasif dalam sebuah hubungan komunikasi digital, disebut sebagai warga digital. Mereka bersosialisasi, berinteraksi, dan berdiskusi tentang suatu hal melalui sarana digital.
Dapat ditarik simpulan bahwa warga digital adalah para pengguna teknologi digital yang telah memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam memanfaatkan teknologi informasi, baik software maupun hardware, serta mampu membedakan perbuatan baik dan kurang ketika menerapkan teknologi tersebut dalam sebuah komunikasi.
Berdasarkan tindakannya, kategori warga digital dapat dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut.
1. Memberikan Dampak Positif Bagi Orang Lain
Ciri warga digital dalam pergaulannya di dunia komunikasi digital dengan etika yang baik adalah selalu memperhatikan norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab pada saat menggunakan teknologi.
Kecenderungan dalam memberikan kontribusi positif lebih banyak dibandingkan dengan melakukan hal-hal kurang terpuji. Sebagai contoh, menulis tutorial tentang instalasi Linux, membuat animasi yang dibagikan melalui academia.edu, Google Drive, serta blogger vlog.
2. Menimbulkan Efek Negatif
Aktivitas komunikasi digital yang bebas, tidak memandang usia, jenis kelamin, da nasal daerah atau Negara, sangat rentan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Kecenderungan utama dari tindakan ini adalah mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan efek dari kegiatan tersebut.
Contohnya membuat virus, menyebarkan spam, meretas, mencuri kartu kredit, penipuan online, serta membuat situs yang dilarang.
Sebagai seorang peserta didik, hal terpenting ketika mengikuti perkembangan teknologi informasi dan menjadi bagian dari warga digital, perlu memperhatikan norma dan etika berperilaku yang tepat.
Oleh karena itu, pembelajaran tentang konsep kewargaan digital menjadi penting sebagai bekal peserta didik ketika berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunitasnya.
Untuk menjadi bagian sebuah komunitas digital, kita harus memahami Sembilan jenis komponen kewargaan digital, antara lain sebagai berikut.
1. Digital Access
Digital access merupakan faktor penting dalam berkomunikasi menggunakan teknologi digital. Hak akses serta jaminan kualitas sambunngan internet menjadi penentu keberhasilan hubungan komunikasi yang melibatkan perangkat keran dan perangkat lunak.
Selain itu, dikemas juga menjadi sebuah smart device saat pengguna berkomunikasi dengan orang lain di dunia maya.
2. Digital Commerce
Sebagian besar transaksi yang dilakukan pada saat ini mengarah pada otentikasi dan penggunaan media teknologi berbasir informasi. Sebagai contoh, transaksi perbankan yang dapat dilakukan hanya menggunakan fitur e-banking, pembayaran kartu kredit via ponsel pintar, jual beli barang, hingga pembayaran jalan bebas hambatan.
Saat ini sedang menjadi fenomena baru bahwa hamper semua transaksi jual beli dan transaksi keuangan dilakukan secara online menggunakan beberapa metode akses dan autentikasi sistem.
Dasar informasi pengguna dinyatakan sah jika memiliki akun surel yang valid, nomor telepon, atau akun lainnya.
3. Digital Communication
Pemahaman dasar dikembangkannya teknologi informasi berbasir internet adalah sebagai media komunikasi. Dahulu, pengiriman informasi menggunakan surat kertas melalui kantor pos, kemudian berkembang teknologi SMS (short message service) melalui handphone menggunakan sinyal GSM, pengiriman surel melalui internet, dan yang terbaru adalah teknologi pengiriman data, baik berupa teks, audio, video secara online dan real time melalui sambungan internet.
4. Digital Literacy
Digital literacy merupakan referensi yang dijadikan acuan dalam sebuah rutinitas komunikasi. Dalam hal ini adalah rujukan yang diperoleh melalui teknologi informasi yang diintegrasikan dengan dunia nyata.
Contohnya pemberdayaan sumber belajar berupa e-book, maupun kegiatan belajar e-learning melalui internet akan banyak membantu baik bagi guru maupun siswa itu sendiri.
5. Digital Law
Setiap data atau informasi yang diunggah ke dunia maya memiliki kekuatan hokum, baik bersifat pasti, bebas atau gratis, dan belum pasti.
Definisi kekuatan hukum bersifat pasti adalah informasi atau data tersebut telah dilegalkan dan memiliki dasar hukum yang sah menurut undang-undang sehingga setiap pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan sangsi.
6. Digital Rights & Responsibility
Kebebasan berpendapat dan bersuara di muka umum telah dijamin dan dinyatakan keabsahannya oleh undang-undang. Setiap orang memiliki legalitas dan hak mutlak terhadap jaminan privasinya, kebebasan berbicara, berdiskusi, dan mengunggah foto atau video ke dunia maya.
Namun, ada batasan-batasan tertentu yang harus dipahami bahwa hak tersebut tetap harus mengedepankan etika, norma, peraturan perundangan yang berlaku, serta tidak mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.
7. Digital Etiquette
Etika digital adalah pertimbangan yang wajib diperhatikan oleh para pengguna ketika berinteraksi denga dunia informasi. Etika adalah suatu sikap yang memenuhi standar dan nilai-nilai norma kemasyarakatan dan tidak bertentangan dengan agama kebudayaan.
Dalam arti sempit, etika adalah perbuatan yang baik, tidak mengganggu orang lain, serta tidak bertentangan dengan undang-undang.
8. Digital Health & Wellness
Setiap perubahan teknologi, ada beberapa kelebihan dan kekurangan. Di balik keuntungan yang diperoleh dari teknologi digital, ada sisi negative yang perlu diperhatikan.
Dampak kesehatan adalah sorotan utam ketika berinteraksi dengan dunia maya, seperti kelelahan mata karena terlalu lama bermain game dengan gadget, radiasi otak karena sering menggunakan fitur ear phone dengan bluetooth, serta kejang otot tangan, jari dan kaki.
Di samping itu, potensi timbulnya masalah psikologis dan mental sangat besar kemungkinannya, seperti stress akibat bullying dan terpengaruh berita tidak benar.
9. Digital Security
Faktor keamanan baru-baru ini menjadi isu paling penting dalam dunia komunikasi berbasis digital. Sering kita mendengar sebuah web mengalami aksi peretasan, di-tracking intruder, di-deface dan bahkan terjadi pencurian data atau uang rekening di sebuah perbankan atau sering disebut sebagai cyber crime.
Penyebab utama adalah kesalahan konfigurasi sistem, bug/error aplikasi, terinfeksi virus atau Trojan, atau faktor kelalaian penggunanya.
Diambil dari buku (Simulasi dan Komunikasi Digital – Kelas X SMK/MAK)